PIS PASEP

Apa itu PIS PASEP:

PIS PASEP adalah akronim dari Program Integrasi Sosial dan Program untuk Pembentukan Server Publik Patrimony (PASEP), yang merupakan kontribusi sosial, disebabkan oleh perusahaan. PIS PASEP adalah nomor yang terdaftar di kartu CNPJ, atau dalam dokumen pendaftaran karyawan.

PIS PASEP memiliki tujuan membiayai pembayaran asuransi pengangguran, pembayaran dan partisipasi dalam pendapatan organ dan entitas, baik untuk karyawan perusahaan publik maupun swasta. PIS PASEP juga merupakan jenis keamanan FGTS (Dana Jaminan berdasarkan Waktu Layanan).

PIS / PASEP juga merupakan program suplementasi pemerintah, yang telah ada sejak konstitusi tahun 1988. Penghasilan dari PIS dapat ditarik setiap tahun, tetapi hanya dalam kasus-kasus tertentu seperti pensiun, kematian atau penyakit serius, non-nikah adalah alasan yang cukup.

PIS PASEP dibuat dengan fungsi mengintegrasikan kehidupan karyawan, seperti pengembangan perusahaan, selain memungkinkan distribusi pendapatan yang lebih baik di seluruh negeri.