PIS

Apa itu PIS:

PIS adalah singkatan Programa de Integração Social (Program Integrasi Sosial), suatu kontribusi pajak sosial yang bertujuan untuk membiayai pembayaran asuransi pengangguran, pembayaran dan partisipasi dalam pendapatan organ dan entitas, baik untuk karyawan perusahaan publik maupun swasta.

PIS didirikan melalui UU Pelengkap No. 7/1970, yang ditujukan untuk karyawan perusahaan swasta yang dikelola oleh Konsolidasi Undang-Undang Ketenagakerjaan. PIS dikelola oleh Kementerian Keuangan dan dibayar oleh Bank Tabungan Federal.

PIS memiliki banyak kesamaan dengan COFINS, salah satunya adalah ada dua rezim: satu kumulatif dan satu non-kumulatif. Dalam rezim kumulatif tingkatnya adalah 0, 65%, sedangkan tingkat non-kumulatif adalah 1, 65%.

PIS juga terkait dengan PASEP (Program Pelatihan Server Server Publik) dan seringkali akronim muncul bersama-sama: PIS / PASEP.

Dalam beberapa situasi, orang yang terdaftar di PIS menerima bonus gaji, yang setara dengan upah minimum yang berlaku. Untuk menerima, selain terdaftar, perlu untuk memenuhi beberapa persyaratan lainnya.