Fitnah

Apa itu Pemfitnah:

Fitnah adalah orang yang membuat fitnah, yaitu, yang mengatakan kebohongan dengan tujuan mencemarkan nama baik orang lain, misalnya. Orang yang memfitnah tidak dapat dipercaya dan, menurut hukum, dapat dihukum karena kejahatan terhadap kehormatan.

Dalam bidang hukum, fitnah dapat dijatuhi hukuman penjara enam (6) bulan sampai dua (2) tahun, ditambah pembayaran denda, jika praktik fitnah terbukti, sebagaimana ditentukan dalam pasal 138 KUHP Brasil .

Seperti fitnah, tindakan tidak terhormat lainnya yang dapat dihukum berdasarkan hukum Brasil adalah: pencemaran nama baik, pencemaran nama baik, dan kerusakan moral.

Pelajari lebih lanjut tentang arti kerusakan moral.

Di antara beberapa sinonim utama fitnah menonjol: pencela, fitnah, kemarahan, pembohong dan fitnah. Di sisi lain, antonim utama dari fitnah adalah hormat, seorang individu yang menghormati dan menghormati citra dan martabat tetangga, apakah ini teman atau kenalannya atau bukan.

Secara etimologis, kata "fitnah" berasal dari bahasa Latin calumniator, yang berarti "penipu, " yang pada gilirannya berasal dari istilah calvi, yang dapat diterjemahkan sebagai "menipu."

Lihat juga: Fitnah.