Kelebihan kuota

Apa Kelebihan Kontinjensi:

Kelebihan kuota adalah ungkapan yang memiliki arti "berlebihan". Dalam hal ini kata kontinjensi mengacu pada sekelompok orang tertentu, yaitu, ketika ada kelebihan orang dalam kaitannya dengan sejumlah tempat tertentu.

Kelebihan kuota terjadi ketika ada sejumlah lowongan yang harus diisi dalam situasi, misalnya dalam kontes, misalnya. Ketika lowongan diisi, orang-orang yang tersisa yang tidak mengisi lowongan dianggap melebihi kuota.

Kelebihan kontingen dalam dinas militer

Istilah kuota berlebih dikenal dalam kaitannya dengan wajib militer, terutama sehubungan dengan periode pendaftaran militer yang terjadi setiap tahun.

Kontingen, dalam kasus khusus ini, merujuk pada sekelompok orang yang mendaftar untuk melakukan wajib militer di perusahaan dalam satu tahun.

Ketika semua lowongan untuk tahun ini terisi, yang terdaftar yang tidak dipanggil untuk melakukan dinas militer akan ditiadakan. Pembenaran dalam Certificate of Merger Exemption (CDI) dijelaskan sebagai pembebasan kuota berlebih.

Dalam dinas militer, istilah kontingen juga digunakan untuk merujuk pada sekelompok personel militer.

Contoh: " Embarkasi Kontingen Brasil ke-26 yang akan bertindak dalam Misi Stabilisasi PBB di Haiti dimulai ."

Selain pembebasan kuota berlebih, dispensasi juga dapat terjadi dalam situasi lain. Misalnya: ketika orang muda bertanggung jawab atas dukungan keluarganya atau memiliki keterbatasan fisik atau cacat fisik.

Bergantung pada alasan pengabaian, CDI dapat berisi justifikasi kelebihan kuota, seperti mereka yang diberhentikan karena dinyatakan tidak mampu memiliki kondisi kesehatan.

Siapa yang mengeluarkan dispensasi berlebih yang dapat dipanggil untuk dinas militer?

Undang-undang yang mengatur operasi dinas militer (UU No. 4.375 / 64) mendefinisikan bahwa seseorang yang telah dibebaskan oleh kontingen yang berlebih masih dapat dipanggil untuk melakukan dinas militer.

Pertemuan itu dapat terjadi sampai tanggal 31 Desember tahun yang ditentukan untuk dinas militer dari rentang usianya.

Mahasiswa kedokteran, kedokteran gigi, farmasi dan kedokteran hewan

Undang-Undang No. 5.292 / 67, yang mengatur tentang penyediaan layanan militer dalam kasus-kasus ini, mengatur bahwa siswa kedokteran, kedokteran gigi, farmasi dan veteriner yang diberhentikan karena kelebihan kontingen dapat dipanggil untuk melakukan dinas militer setelah selesaikan saja.

Dalam situasi ini, penyediaan layanan wajib militer harus dilakukan pada tahun setelah kursus selesai.

Undang-undang menetapkan bahwa siswa ini harus hadir sendiri, wajib, untuk berpartisipasi dalam proses seleksi selama tahun terakhir kursus.

Lihat juga makna Kontinjensi dan Kontinjensi