Prinsip legalitas

Apa Prinsip Legalitas:

Prinsip legalitas adalah konsep hukum yang merupakan bagian dari hak-hak dasar dan jaminan individu, dan menetapkan bahwa tidak ada kejahatan jika tidak disediakan oleh hukum.

Kata prinsip berarti sesuatu yang didahulukan di awal, penyebabnya, yang memberikan dasar. Oleh karena itu, definisi inilah yang digunakan teori untuk berkembang. Di alam semesta hukum, prinsip-prinsip dipostulatkan dibuat untuk struktur aturan hukum.

Pelajari juga arti dari Rule of Law.

Legalitas berasal dari hukum, yang berarti karakteristik dari apa yang ada dalam hukum. Setiap tindakan yang dibuat sesuai dengan undang-undang mengintegrasikan hukum.

Lihat juga Hukum

Karena itu, asas legalitas adalah salah satu dasar sistem hukum Brasil, dan semua norma harus menghormati gagasan tentang tidak adanya hukuman jika tidak ada aturan sebelumnya. Postulat itu muncul sejak Konstitusi Federal 1988, dan juga merupakan bagian dari KUHP Brasil.

Sintesis prinsip legalitas akan menjadi frase Latin nullum crimen nulla poena sine lege, yang dalam terjemahan Latin berarti bahwa tidak ada kejahatan yang akan dihukum tanpa hukum.

Juga menurut Prinsip Legalitas, tidak ada yang diwajibkan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu, kecuali jika itu diatur oleh hukum. Inilah yang dinyatakan dalam Pasal Lima, Butir II, Konstitusi Brasil tahun 1988.

Dari sudut pandang hukum pidana, Prinsip Legalitas dapat dipahami sebagai jaminan individu bahwa legislator tidak akan bertindak dalam penciptaan hukum dan hukuman atas peristiwa yang terjadi sebelumnya.

Misalnya, tidak diramalkan dalam undang-undang bahwa membuat grafit di dinding orang pribadi adalah kejahatan, dan tidak memiliki hukuman untuk itu. Seorang individu mempraktikkan tindakan semacam itu dalam satu hari. Di sisi lain, sebuah undang-undang dibuat menetapkan hukuman hingga 05 tahun bagi siapa saja yang merusak dinding orang lain. Individu tidak dapat dihukum karena apa yang dia lakukan sehari sebelumnya, hanya untuk apa yang bisa dia lakukan setelah hukum telah diterbitkan.

Prinsip legalitas adalah bagian penting dari Hukum Administrasi, dan membatasi Administrasi Publik untuk hanya melakukan apa yang disediakan oleh hukum. Menurut Pasal 37 Konstitusi Federal, yang mengatakan:

"Pasal 37. Administrasi publik langsung dan tidak langsung dari salah satu Powers of Union, Amerika Serikat, Distrik Federal dan Kotamadya harus mematuhi prinsip-prinsip legalitas, impersonalitas, moralitas, publisitas, dan efisiensi ..."

Lihat juga arti Hukum Administrasi.